Kasus Penembakan Tol Bintaro, Ipda OS Dimutasi ke Panma Polda Metro Jaya

 Jakarta - Polisi sudah memutuskan Ipda Oky Septyan atau Ipda OS sebagai terdakwa kasus penembakan Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada November 2021 kemarin. Sekarang Ipda OS sudah dimutasi ke servis Basis (Panma) Polda Metro Jaya.  Agen Slot Terpercaya



"Berkaitan pengatasan kasus kaidah karier Polri atas nama Ipda Oky Septian, kedudukan sekarang ini Pama Yanma Polda Metro Jaya. Awalnya bekas Kanit 2 Iduk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ke reporter, Kamis (27/7/2022).

Pasang Taruhan Maksimum Slot Online King88bet

Zulpan menerangkan, Ipda Oky Septyan atau Ipda OS bisa dibuktikan lakukan pelanggaran berbentuk perlakuan pengerubutan atau penindasan sampai mengakibatkan seseorang wafat.


"Lakukan tindak pidana pengerubutan dan atau penindasan dan atau kealpaan mengakibatkan orang mati dan atau kealpaan mengakibatkan cedera berat seperti diartikan dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP," terang Zulpan.


Walau demikian, sekarang Ipda OS masih dengan status anggota Polda Metro Jaya. Polisi sudah mengagendakan sidang etik ke Ipda OS pada bulan kedepan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah membuat keputusan pada Mei kemarin. Pengadilan putuskan Ipda OS dipastikan bersalah dan dikenai hukuman 1,lima tahun penjara.


Dijumpai kasus penembakan di Keluar Tol Bintaro ini terjadi pada Jumat, 26 November 2021 sekitaran jam 19.00 WIB. 2 orang jadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.


PP wafat satu hari sesudah peristiwa selesai jalani perawatan. Ipda OS dijumpai sebagai anggota Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintasi Polda Metro Jaya. Ia saat itu sudah tidak diaktifkan sesudah diputuskan sebagai terdakwa.

Faksi keluarga korban Poltak Pasaribu selesai penembakan oleh Ipda Oky Setyawan akui tidak ketahui jika terdakwa telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Kok ini telah ditetapkan di pengadilan jadi vonis satu 1/2 tahun. Loh kami tidak pernah diundang korban tidak pernah diundang baik di pengadilan atau di kejaksaan," sebut perwakilan keluarga korban Listi Silitonga di Polda Metro, Kamis (27/7/2022).


Listi akui semenjak awalnya, faksi kepolisian tidak sempat ada komunikasi ke dianya atupun keluarga korban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

These venoms have been studied and developed for use as pharmacological or diagnostic tools, and even drugs.

Why humans kill animals

In many European countries, bicycle racing is a source of national pride: German Democratic Republic postage stamp depicting Täve Schur, 1960